Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Artikel: Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha yaitu kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga, dengan tujuan mencari keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Tanggung jawab pemiliknya
1. Badan Usaha Perseorangan
Merupakan usaha perseorangan dengan modal sendiri dengan tanggung jawab atau hutang
perusahaan tak terbatas/sampai kekayaan pribadi.
Kelebihan:
a. Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya
b. Keuntungan dinikmati sendiri
c. Rahasia perusahaan terjamin
d. Pemilik dapat mengambil keputusan langsung
Kelemahan:
a. Kemampuan modal dan tenaga terbatas
b. Kesinambungan badan usaha kurang terjamin
c. Tanggung jawab perusahaan dipikul sendiri
2. Firma (Fa)
Yaitu perjanjian antar dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan
atas nama dan masing-masing bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan tak terbatas.
Kelebihan:
a. Pembagian kerja sesuai dengan keahlian
b. Kemajuan tidak tergantung pada seseorang
c. Resiko ditanggung bersama
d. Memudahkan pengumpulan modal
Kelemahan:
a. Mudah timbul perselisihan
b. Kesalahan perseorangan akan merugikan yang lainnya
c. Kurang cepat mengambil keputusan karena merupakan keputusanrsama
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dimana seseorang atau
lebih bertanggung jawab penuh (anggota aktif) terhadap hutang perusahaan, dan seseorang atau
lebih bertanggung jawab hanya terbatas pada modal yang dimasukkan (anggota pasif).
Kelebihan:
a. Pendirian mudah karena sebelumnya sudah berbentuk badan usaha lain
b. Modal yang dikumpulkan lebih besar
c. Mudah mendapatkan kredit
d. Pengelolaan dapat lebih baik
Kelemahan:
a. Sebagian bertanggung jawab tak terbatas
b. Pesero pasif tidak ikut memikirkan jalannya usaha, sehingga dapat mengganggu kelangsungan
c. Pesero sulit menarik modal yang disetorkan
4. Perseroan Terbatas (PT)
yaitu persekutuan dagang yang modalnya terbagi atas saham-saham yang sama besarnya dan
mempunyai tanggung jawab pada modal yang dimasukan.
Bentuk-bentuk PT:
a. PT Tertutup, dimana anggotanya mempunyai hubungan tertutup
b. PT Terbuka (Tbk), dimana anggotanya terbuka bagi setiap orang
c. Perseroan Umum, dimana mendapatkan modal dari penjualan saham di bursa. Direksi
perusahaan memegang penuh roda perusahaan. Pembelian saham hanya semata-mata
mencari keuntungan
d. PT Kosong, dimana perusahaan itu hanya tinggal mempunyai ijin-ijin usaha, tetapi
perusahaannya sudah tidak berjalan
Kelebihan:
a. Mudah mengumpulkan modal
b. Mudah terjadi pergantian pemimpin
c. Resiko terbatas
d. Tidak tergantung pada seseorang
Kelemahan:
a. Sering digunakan untuk spekulasi
b. Kurang tumbuhnya iklim demokrasi
c. Ketatnya persaingan terbuka dengan PT-PT lainnya
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Pada
prinsipnya koperasi menggerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tanggung
jawab para anggota koperasi terbatas yaitu sebesar simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan. Resiko kerugian menjadi tanggung jawab bersama.
Tujuan Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
b. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko guru
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Lambang koperasi
a. Gambar bintang dan perisai, melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
b. Gambar rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh kuat
c. Gambar padi dan kapas, melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan
dicapai oleh koperasi
d. Gambar gigi roda, melambangkan usaha kerja keras yang dilakukan oleh koperasi
e. Gambar timbangan, melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi
f. Gambar pohon beringin, melambangkan sifat kemasyarakatan Indonesia yang kokoh berakar
g. Warna merah putih, melambangkan sifat nasional koperasi
h. Tulisan KOPERASI INDONESIA, menandakan bahwa lambang itu merupakan kepribadian
Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
masing-masing
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan Koperasi
g. Kerjasama antar koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
a. Rapat anggota
Pemegang kekuasaan tertinggi, berwenang:
- Menetapkan AD
- Menetapkan kebijakan umum
- Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan rencana kerja dan RAPBK serta laporan keuangan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian SHU
b. Pengurus
Tugas pengurus:
- Mengelola koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, menerima/menolak
anggota baru.
c. Pengawas
Tugas pengawas
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Mendapatkan segala keterangan yang perlu
Pengawas berwenang meneliti catatan koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang
perlu.
Modal Koperasi
a. Modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
b. Modal pinjaman (simpanan sukarela, koperasi lain, bank, penjualan obligasi, dll)
Bentuk Koperasi
a. Koperasi primer, beranggotakan orang minimal 20 orang
b. Koperasi sekunder, beranggotakan badan hukum koperasi
1) Pusat Koperasi (minimal 3 koperasi primer)
2) Gabungan Koperasi (minimal 3 pusat koperasi)
3) Induk Koperasi (minimal 3 gabungan koperasi)
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah perusahaan negara yang bernaung di bawah satu departemen dan modalnya berasal dari
departemen tersebut.
Tujuan BUMN:
a. Menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat
b. Memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara
c. Mencegah terjadinya monopoli swasta
Macam-macam BUMN
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Ciri-cirinya:
a. Bertujuan semata-mata untuk melayani kepentingan umum (public service)
b. Pemimpin dan karyawannya ditunjuk dan diangkat oleh menteri yang terkait
c. Pegawainya berstatus pegawai negara
d. Mendapat fasilitas negara
e. Perusahaan dibawah pengawasan menteri terkait
f. Seluruh modal berasal dari APBN
Contoh: Perjan TVRI
2. Perusahaan umum (perum)
Ciri-cirinya:
a. Bertujuan semata-mata untuk melayani kepentingan umum yang vital (public utility),
tetapi diperkenankan untuk mencari keuntungan
b. Pemimpin dan karyawannya ditunjuk dan diangkat oleh menteri yang terkait
c. Pegawainya berstatus pegawai negara
d. Mendapat fasilitas negara
e. Perusahaan dibawah pengawasan menteri terkait
f. Seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisah dari APBN
g. Dibawah pimpinan Dewan Direksi
Contoh: Perum Perumnas, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Bulog, dan sebagainya
3. Perusahaan Perseroan (PT Persero)
Ciri-cirinya:
a. Bertujuan mencari keuntungan
b. Berbentuk PT
c. Pegawainya berstatus pegawai swasta
d. Tidak mendapat fasilitas negara
e. Modal teridir dari saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya milik negara dan
sebagian lagi dimiliki umum
f. Dipimpin oleh Dewan Direksi
Contoh: PT GIA, PT Aneka Tambang, PT Bank BNI, PT Taspen, PT Pos Indonesia,
PT Telkom, PT Listrik Negara sebagainya
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD didirikan oleh pemerintah daerah (PEMDA). Tujuan BUMD adalah untuk membangun
daerah dan pembangunan nasional serta membangun perekonomian daerahnya.
Contoh BUMD: PDAM, Bank DKI, BPD DIY, Bank Jatim, dan sebagainya
Artikel: Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha yaitu kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga, dengan tujuan mencari keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Tanggung jawab pemiliknya
1. Badan Usaha Perseorangan
Merupakan usaha perseorangan dengan modal sendiri dengan tanggung jawab atau hutang
perusahaan tak terbatas/sampai kekayaan pribadi.
Kelebihan:
a. Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya
b. Keuntungan dinikmati sendiri
c. Rahasia perusahaan terjamin
d. Pemilik dapat mengambil keputusan langsung
Kelemahan:
a. Kemampuan modal dan tenaga terbatas
b. Kesinambungan badan usaha kurang terjamin
c. Tanggung jawab perusahaan dipikul sendiri
2. Firma (Fa)
Yaitu perjanjian antar dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan
atas nama dan masing-masing bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan tak terbatas.
Kelebihan:
a. Pembagian kerja sesuai dengan keahlian
b. Kemajuan tidak tergantung pada seseorang
c. Resiko ditanggung bersama
d. Memudahkan pengumpulan modal
Kelemahan:
a. Mudah timbul perselisihan
b. Kesalahan perseorangan akan merugikan yang lainnya
c. Kurang cepat mengambil keputusan karena merupakan keputusanrsama
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dimana seseorang atau
lebih bertanggung jawab penuh (anggota aktif) terhadap hutang perusahaan, dan seseorang atau
lebih bertanggung jawab hanya terbatas pada modal yang dimasukkan (anggota pasif).
Kelebihan:
a. Pendirian mudah karena sebelumnya sudah berbentuk badan usaha lain
b. Modal yang dikumpulkan lebih besar
c. Mudah mendapatkan kredit
d. Pengelolaan dapat lebih baik
Kelemahan:
a. Sebagian bertanggung jawab tak terbatas
b. Pesero pasif tidak ikut memikirkan jalannya usaha, sehingga dapat mengganggu kelangsungan
c. Pesero sulit menarik modal yang disetorkan
4. Perseroan Terbatas (PT)
yaitu persekutuan dagang yang modalnya terbagi atas saham-saham yang sama besarnya dan
mempunyai tanggung jawab pada modal yang dimasukan.
Bentuk-bentuk PT:
a. PT Tertutup, dimana anggotanya mempunyai hubungan tertutup
b. PT Terbuka (Tbk), dimana anggotanya terbuka bagi setiap orang
c. Perseroan Umum, dimana mendapatkan modal dari penjualan saham di bursa. Direksi
perusahaan memegang penuh roda perusahaan. Pembelian saham hanya semata-mata
mencari keuntungan
d. PT Kosong, dimana perusahaan itu hanya tinggal mempunyai ijin-ijin usaha, tetapi
perusahaannya sudah tidak berjalan
Kelebihan:
a. Mudah mengumpulkan modal
b. Mudah terjadi pergantian pemimpin
c. Resiko terbatas
d. Tidak tergantung pada seseorang
Kelemahan:
a. Sering digunakan untuk spekulasi
b. Kurang tumbuhnya iklim demokrasi
c. Ketatnya persaingan terbuka dengan PT-PT lainnya
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Pada
prinsipnya koperasi menggerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tanggung
jawab para anggota koperasi terbatas yaitu sebesar simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan. Resiko kerugian menjadi tanggung jawab bersama.
Tujuan Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
b. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko guru
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Lambang koperasi
a. Gambar bintang dan perisai, melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
b. Gambar rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh kuat
c. Gambar padi dan kapas, melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan
dicapai oleh koperasi
d. Gambar gigi roda, melambangkan usaha kerja keras yang dilakukan oleh koperasi
e. Gambar timbangan, melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi
f. Gambar pohon beringin, melambangkan sifat kemasyarakatan Indonesia yang kokoh berakar
g. Warna merah putih, melambangkan sifat nasional koperasi
h. Tulisan KOPERASI INDONESIA, menandakan bahwa lambang itu merupakan kepribadian
Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
masing-masing
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan Koperasi
g. Kerjasama antar koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
a. Rapat anggota
Pemegang kekuasaan tertinggi, berwenang:
- Menetapkan AD
- Menetapkan kebijakan umum
- Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan rencana kerja dan RAPBK serta laporan keuangan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian SHU
b. Pengurus
Tugas pengurus:
- Mengelola koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, menerima/menolak
anggota baru.
c. Pengawas
Tugas pengawas
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Mendapatkan segala keterangan yang perlu
Pengawas berwenang meneliti catatan koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang
perlu.
Modal Koperasi
a. Modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
b. Modal pinjaman (simpanan sukarela, koperasi lain, bank, penjualan obligasi, dll)
Bentuk Koperasi
a. Koperasi primer, beranggotakan orang minimal 20 orang
b. Koperasi sekunder, beranggotakan badan hukum koperasi
1) Pusat Koperasi (minimal 3 koperasi primer)
2) Gabungan Koperasi (minimal 3 pusat koperasi)
3) Induk Koperasi (minimal 3 gabungan koperasi)
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah perusahaan negara yang bernaung di bawah satu departemen dan modalnya berasal dari
departemen tersebut.
Tujuan BUMN:
a. Menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat
b. Memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara
c. Mencegah terjadinya monopoli swasta
Macam-macam BUMN
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Ciri-cirinya:
a. Bertujuan semata-mata untuk melayani kepentingan umum (public service)
b. Pemimpin dan karyawannya ditunjuk dan diangkat oleh menteri yang terkait
c. Pegawainya berstatus pegawai negara
d. Mendapat fasilitas negara
e. Perusahaan dibawah pengawasan menteri terkait
f. Seluruh modal berasal dari APBN
Contoh: Perjan TVRI
2. Perusahaan umum (perum)
Ciri-cirinya:
a. Bertujuan semata-mata untuk melayani kepentingan umum yang vital (public utility),
tetapi diperkenankan untuk mencari keuntungan
b. Pemimpin dan karyawannya ditunjuk dan diangkat oleh menteri yang terkait
c. Pegawainya berstatus pegawai negara
d. Mendapat fasilitas negara
e. Perusahaan dibawah pengawasan menteri terkait
f. Seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisah dari APBN
g. Dibawah pimpinan Dewan Direksi
Contoh: Perum Perumnas, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Bulog, dan sebagainya
3. Perusahaan Perseroan (PT Persero)
Ciri-cirinya:
a. Bertujuan mencari keuntungan
b. Berbentuk PT
c. Pegawainya berstatus pegawai swasta
d. Tidak mendapat fasilitas negara
e. Modal teridir dari saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya milik negara dan
sebagian lagi dimiliki umum
f. Dipimpin oleh Dewan Direksi
Contoh: PT GIA, PT Aneka Tambang, PT Bank BNI, PT Taspen, PT Pos Indonesia,
PT Telkom, PT Listrik Negara sebagainya
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD didirikan oleh pemerintah daerah (PEMDA). Tujuan BUMD adalah untuk membangun
daerah dan pembangunan nasional serta membangun perekonomian daerahnya.
Contoh BUMD: PDAM, Bank DKI, BPD DIY, Bank Jatim, dan sebagainya
Artikel: Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Comments
Post a Comment